Wanita adalah madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah generasi.
Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya.
Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga diantara sisi ibadah dan mu’amalah ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Sehingga muncul fiqih yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kekhususan wanita, biasa dikenal dengan Fiqih Wanita.